Pajak Mobil Toyota Yaris 2006 Sampai 2015

Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil Toyota Yaris Tahun 2006, 2008, 2010, 2012, 2014 dan 2015 Bakpao Tahunan dan Per 5 Tahun.

Toyota Yaris adalah salah satu hatchback yang paling populer di Indonesia sejak awal kemunculannya. Mulai diperkenalkan pada tahun 2006, Yaris langsung mencuri perhatian dengan desain mungil, sporty, dan cocok untuk mobilitas harian di kota besar. Generasi awalnya dikenal dengan sebutan “Yaris Bakpao” karena bentuknya yang membulat, mirip kue kukus khas itu.

Selain tampilannya yang unik, Yaris punya reputasi sebagai mobil yang irit dan tahan banting. Banyak dari kita yang masih mengandalkan Yaris lawas ini untuk keperluan sehari-hari, bahkan untuk perjalanan jauh. Tapi, semakin tua usia mobil, makin penting juga buat tahu berapa besar biaya pajaknya agar tidak telat atau kena denda.

Nah, di artikel ini kita akan bahas secara lengkap berapa pajak Toyota Yaris mulai dari tahun 2006 hingga 2015. Setiap tahunnya punya nilai yang berbeda, tergantung nilai jual kendaraan, kondisi, dan wilayah. Yuk, kita bahas satu per satu.

Pajak Yaris 2006

Toyota Yaris keluaran 2006 adalah generasi pertama yang banyak dikenal dengan julukan Yaris Bakpao. Mobil ini dibekali mesin 1.5L dengan desain membulat yang cukup ikonik. Untuk pemilik Yaris tahun ini, pajak tahunannya berkisar di angka Rp1.500.000 sampai Rp1.800.000, tergantung varian dan kondisi kendaraan.

Selain PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada juga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang. Jadi, totalnya bisa mencapai sekitar Rp1.643.000 hingga Rp1.943.000 per tahun.

Pajak Yaris 2008

Di tahun 2008, modelnya masih mirip dengan versi 2006, namun ada sedikit penyegaran pada tampilan eksterior dan interior. Varian tipe E dan S menjadi pilihan favorit pada tahun ini. Pajak Yaris 2008 umumnya sedikit lebih tinggi dibanding versi 2006, yaitu sekitar Rp1.600.000 sampai Rp2.000.000 per tahun.

Untuk kendaraan yang masih lengkap surat-surat dan layak jalan, total pembayaran pajak termasuk SWDKLLJ bisa mencapai Rp1.743.000 hingga Rp2.143.000.

Pajak Yaris 2010

Memasuki tahun 2010, Yaris sudah mulai banyak terlihat di jalanan sebagai mobil harian anak muda maupun keluarga kecil. Pajak Yaris 2010 ada di kisaran Rp1.700.000 hingga Rp2.200.000. Bila ada tambahan pajak progresif (misalnya karena punya lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama), maka nilainya bisa lebih tinggi lagi.

Total pembayaran tahunan termasuk SWDKLLJ biasanya berkisar Rp1.843.000 sampai Rp2.343.000. Perlu dicek juga apakah mobil ini kena pajak progresif atau tidak, supaya bisa dihitung dengan akurat.

Pajak Yaris 2012

Toyota yaris tahun 2012 hadir dengan desain yang lebih modern dan fitur yang lebih lengkap juga tentunya. Nilai jual kendaraan pun relatif stabil, sehingga pajaknya ada di kisaran Rp1.800.000 sampai Rp2.300.000.

Total biaya pajak tahunannya, bila ditambahkan dengan SWDKLLJ, akan jadi sekitar Rp1.943.000 sampai Rp2.443.000. Angka ini masih tergolong wajar untuk ukuran mobil hatchback dengan fitur lengkap.

Pajak Yaris 2014

Toyota Yaris 2014 memperkenalkan perubahan besar pada tampilan dengan desain baru yang lebih tajam dan modern. Model ini jadi transisi antara Yaris Bakpao ke Yaris Lele. Karena model ini tergolong lebih baru, pajaknya pun lebih tinggi, yaitu sekitar Rp2.000.000 sampai Rp2.700.000.

Kalau terhitung dengan SWDKLLJ, total pembayaran tahunannya sekitar Rp2.143.000 hingga Rp2.843.000. Tentunya tergantung wilayah dan kondisi mobil, serta apakah mobil tersebut milik pribadi atau badan usaha.

Pajak Yaris 2015

Sementara itu, Yaris tahun 2015 hadir dengan membawa desain yang cukup familiar. Mobil ini juga lebih lengkap fiturnya dan punya performa yang lebih baik. Pajak Yaris 2015 berada di kisaran Rp2.200.000 hingga Rp2.900.000 per tahun.

Bila ditambahkan dengan SWDKLLJ, maka total pajaknya berkisar Rp2.343.000 sampai Rp3.043.000. Pastikan mengecek STNK agar tahu nominal pastinya karena bisa berbeda tiap daerah.

Pajak Yaris Bakpao

Untuk semua tipe dan varian dari Yaris model Bakpao ini, pajaknya umumnya berada di rentang Rp1.500.000 hingga Rp2.200.000 tergantung tahun, kondisi, dan tipe (E, S, atau TRD Sportivo).

Jadi, buat yang punya Yaris Bakpao dan masih nyaman untuuk pemakaian sehari-hari, siapkan saja dana sekitar Rp1.643.000 sampai Rp2.343.000 setiap tahun untuk pajak reguler. Bila kena pajak progresif, angkanya bisa naik sedikit.

Kesimpulan

Toyota Yaris keluaran 2006 hingga 2015 tetap jadi pilihan menarik di pasar mobil bekas. Selain karena irit dan lincah, pajaknya pun masih tergolong ramah di kantong. Mengetahui kisaran pajak ini penting agar kita bisa merencanakan biaya tahunan dengan lebih baik dan terhindar dari denda.

Kalau kalian masih mengandalkan Yaris lama, tetap rawat kendaraan dengan baik dan pastikan pajak kalian bayar tepat waktu. Karena, kendaraan yang terawat dan legal bukan cuma soal kenyamanan, tapi juga bikin kita tenang saat berkendara.

Tinggalkan komentar