Rincian Biaya Pajak Tahunan dan 5 Tahun untuk Motor Yamaha Vixion 2013 dan 2014 Sebagai Kendaraan Keluaran Lama.
Yamaha Vixion dikenal sebagai motor sport yang cukup populer dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia sejak awal kemunculannya. Saat pertama dirilis, motor ini langsung digemari berkat tampilannya yang dinamis, tenaga mesin yang responsif, serta irit dalam penggunaan bensin. Tak heran kalau Vixion menjadi pilihan banyak anak muda maupun pekerja kantoran yang butuh kendaraan tangguh untuk aktivitas harian.
Vixion produksi tahun 2013 dan 2014 memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dari generasi sebelumnya maupun sesudahnya. Di periode tersebut, Yamaha mulai membekali Vixion dengan sistem injeksi bahan bakar serta pembaruan desain yang lebih segar dibanding model sebelumnya. Walau sudah berusia lebih dari 10 tahun, motor ini masih banyak ditemukan di jalanan karena kehandalannya yang teruji. Tapi tentu saja, pemiliknya tetap wajib memperhatikan kewajiban membayar pajak tiap tahun.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu tanggung jawab penting bagi pemilik motor seperti Vixion. Dengan mengetahui kisaran pajak tahunan yang harus dibayar, kita bisa lebih mudah mengatur keuangan dan menghindari denda. Berikut ini adalah rincian pajak untuk Yamaha Vixion tahun 2013 dan 2014.
Pajak Vixion 2013
Yamaha Vixion tahun 2013 hadir dengan mesin 150cc, sudah mengusung sistem injeksi, dan tampil dengan desain yang cukup agresif pada zamannya. Meskipun sekarang modelnya sudah tergolong lawas, banyak pengguna yang masih setia karena mesinnya tangguh dan biaya perawatannya tidak mahal. Untuk urusan pajak, tentu saja besarnya menyesuaikan dengan nilai jual kendaraan saat ini.
Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak kendaraan di Indonesia, pajak tahunan untuk Vixion tahun 2013 umumnya berada di kisaran Rp250.000 hingga Rp290.000 per tahun (tanpa SWDKLLJ). Jika ditambahkan dengan iuran wajib SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000, maka total pajaknya bisa menjadi sekitar Rp285.000 hingga Rp325.000.
Namun, nilai pajak ini bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat motor terdaftar, apakah ada denda keterlambatan, serta apakah kendaraan tersebut atas nama pribadi atau sudah berpindah tangan tapi belum balik nama. Jadi, pastikan untuk mengecek STNK atau aplikasi Samsat Digital Nasional agar data pajaknya akurat.
Pajak Vixion 2014
Tahun 2014 menjadi salah satu masa transisi desain bagi Yamaha Vixion. Walau mesin masih serupa dengan varian 2013, versi 2014 tampil lebih segar dengan desain bodi dan lampu yang terlihat lebih agresif. Kemampuannya dalam berkendara masih cukup mumpuni untuk dipakai harian maupun perjalanan jarak menengah.
Untuk pajaknya sendiri, Vixion tahun 2014 memiliki nilai yang tidak jauh berbeda dengan versi sebelumnya. Pajak tahunan biasanya berada di kisaran Rp260.000 hingga Rp310.000 (belum termasuk SWDKLLJ). Setelah kita gabung dengan SWDKLLJ senilai Rp35.000, maka jumlah pajak tahunan yang perlu kita siapkan berada di kisaran Rp295.000 sampai Rp345.000.
Besarnya pajak bisa bervariasi tergantung kondisi fisik motor, wilayah pendaftaran, serta riwayat kepemilikan kendaraan tersebut. Jika motor sudah berusia lebih dari 5 tahun dan kondisi masih standar, biasanya NJKB akan menurun sehingga pajak juga ikut turun sedikit setiap tahun.
Tips Menjaga Pajak Tetap Ringan dan Bebas Denda
Agar pajak Vixion 2013 dan 2014 tetap ringan dan tidak membengkak karena denda, berikut ini beberapa tips yang bisa kalian ikuti:
- Selalu bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda bulanan yang bisa menambah beban biaya tahunan.
- Gunakan aplikasi resmi Samsat. Cek status pajak dan tanggal jatuh tempo melalui aplikasi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat daerah masing-masing.
- Balik nama jika perlu. Kalau kamu membeli motor Vixion bekas, sebaiknya segera balik nama agar proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK lebih mudah.
- Jaga kondisi motor. Motor dalam kondisi standar lebih mudah kita cek dan tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan, terutama saat pembayaran pajak lima tahunan.
Kesimpulan
Yamaha Vixion 2013 dan 2014 memang menjadi motor favorit yang tetap eksis sampai sekarang. Meskipun bukan model baru lagi, besaran pajak motor ini tergolong ringan dan masih ramah di kantong. Dengan disiplin dalam membayar pajak, kita bukan hanya menghindari denda. Tetapi juga ikut berkontribusi pada pembangunan fasilitas umum lewat sektor pajak.
Jadi, buat kalian yang punya Yamaha Vixion tahun 2013 atau 2014, pastikan untuk rutin cek STNK dan siapkan dana pajak setiap tahunnya. Motor tetap aman, legal, dan bebas dari razia!