Rincian Pajak Mobil Suzuki Ignis 2017

Pajak Ignis 2017. – Suzuki Ignis pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2017 dan langsung menarik perhatian karena desainnya yang unik dan berbeda dari city car pada umumnya. Bentuknya yang mungil dipadukan dengan sentuhan bergaya SUV membuatnya terlihat tangguh meski berukuran kompak. Mobil ini memang dirancang untuk menyasar pengemudi muda atau keluarga kecil yang membutuhkan kendaraan praktis, irit, dan stylish.

Tenaga yang dihasilkan memang tidak sebesar mobil berkapasitas besar, tapi sudah lebih dari cukup untuk penggunaan di dalam kota atau perjalanan antar kota. Salah satu nilai jual terbesarnya adalah konsumsi bahan bakar yang sangat hemat, sehingga cocok buat kalian yang ingin menghemat biaya harian.

Namun, memiliki Suzuki Ignis 2017 berarti kita juga punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun. Pajak ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi syarat agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan. Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu bisa menghindarkan kita dari denda yang nilainya lumayan besar jika telat. Oleh karena itu, penting buat kita memahami berapa besar pajak Ignis 2017, apa saja komponennya, dan faktor apa yang memengaruhi jumlahnya.

Mengenal Pajak Kendaraan Suzuki Ignis 2017

Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Suzuki Ignis 2017 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah daerah, dikalikan dengan tarif pajak sesuai jenis dan status kepemilikan kendaraan. Untuk mobil penumpang pribadi, tarifnya biasanya 2% dari NJKB jika itu adalah kendaraan pertama, dan 2,5% jika merupakan kendaraan kedua atas nama yang sama.

Selain PKB, kita juga akan dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarannya ditetapkan secara nasional. Untuk mobil penumpang pribadi seperti Ignis, SWDKLLJ biasanya sebesar Rp143.000 per tahun. Jika mobil sudah berusia 5 tahun atau kelipatannya, akan ada tambahan biaya penggantian plat nomor (pajak 5 tahunan) yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Penting untuk diingat bahwa tarif pajak ini bisa sedikit berbeda di setiap daerah, karena NJKB di Jakarta mungkin berbeda dengan di Jawa Barat atau provinsi lain. Perbedaan ini disebabkan oleh kebijakan daerah dan nilai pasar kendaraan di wilayah masing-masing.

Perkiraan Pajak Suzuki Ignis 2017

Berdasarkan data rata-rata Samsat di beberapa provinsi, pajak tahunan Suzuki Ignis 2017 berada di kisaran Rp2.000.000 – Rp2.400.000 per tahun, sudah termasuk SWDKLLJ. Varian GX dan Sport Edition umumnya dikenakan pajak lebih tinggi, sebab harga jual awalnya lebih tinggi dibandingkan dengan tipe GL.

Estimasi pajak Ignis 2017 di bawah ini meliputi tipe GL bertransmisi manual serta GX bertransmisi otomatis:

  • Pajak untuk Ignis GL 2017 umumnya berkisar antara Rp1.850.000 – Rp2.050.000 untuk PKB, plus SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sehingga totalnya sekitar Rp2.000.000 – Rp2.200.000.
  • Ignis GX 2017: PKB sekitar Rp1.950.000 – Rp2.250.000 + SWDKLLJ Rp143.000 → Total sekitar Rp2.100.000 – Rp2.400.000.

Nominal ini adalah estimasi, sehingga untuk angka pasti sebaiknya cek langsung melalui situs e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL).

Faktor yang Mempengaruhi Pajak Ignis 2017

Beberapa hal yang membuat besaran pajak tiap Ignis 2017 berbeda di antaranya:

1. Varian dan Tipe Transmisi

Tipe GX otomatis memiliki NJKB lebih tinggi daripada tipe GL manual, sehingga pajaknya sedikit lebih besar.

2. Status Kepemilikan Kendaraan

Jika mobil ini adalah kendaraan kedua atau ketiga atas nama yang sama, tarif PKB akan naik menjadi 2,5%.

3. Wilayah Registrasi

NJKB yang ditetapkan Samsat di tiap provinsi berbeda, sehingga pajak di Jakarta, Bandung, atau Surabaya bisa berbeda walaupun tipe mobilnya sama.

4. Kondisi Pasar

Harga jual bekas yang stabil membuat NJKB tidak turun drastis, sehingga pajak tetap berada di kisaran yang sama dari tahun ke tahun.

Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak

Selain PKB dan SWDKLLJ, kadang ada biaya tambahan yang perlu kita siapkan, seperti:

  • Pajak 5 Tahunan → meliputi cetak STNK baru, BPKB (jika perlu), dan penggantian plat nomor.
  • Denda Keterlambatan → jika telat bayar pajak, denda PKB biasanya 25% per tahun keterlambatan plus denda SWDKLLJ sekitar Rp32.000.
  • Biaya Administrasi → biasanya kecil, tapi tetap perlu kita perhitungkan.

Tips Menghemat dan Mengurus Pajak Ignis 2017

  • Gunakan aplikasi resmi seperti SIGNAL atau e-Samsat untuk pembayaran cepat dan aman tanpa antre.
  • Ada baiknya menyisihkan uang setiap bulan khusus untuk pajak, sehingga saat waktu pembayaran tiba, beban biayanya tidak terasa berat.
  • Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Idealnya, lakukan pembayaran 1-2 minggu sebelum tanggal habis masa berlaku STNK.
  • Periksa data kendaraan di STNK dan BPKB sebelum membayar pajak, untuk memastikan tidak ada perbedaan data yang bisa menghambat proses.

Jika ingin menjual mobil, lunas-kan pajak terlebih dahulu agar harga jual lebih menarik dan proses balik nama lebih lancar.

Informasi Menarik Tentang Suzuki Ignis 2017

Harga jual bekas Suzuki Ignis 2017 relatif terjaga, khususnya untuk varian GX. Faktor penyebabnya antara lain desain yang tetap menarik dari waktu ke waktu, konsumsi bahan bakar yang efisien, dan biaya perawatan yang tergolong rendah.

Keuntungan bagi pemiliknya adalah pajak tahunan yang tidak melonjak drastis. Selain itu, mobil ini tergolong ramah lingkungan karena sudah memenuhi standar emisi Euro 4, sehingga masih relevan untuk di berbagai kota besar yang menerapkan aturan emisi ketat.

Kesimpulan

Pajak Suzuki Ignis 2017 berada di kisaran dua jutaan per tahun, tergantung varian dan daerah pendaftaran. Nominal ini masih tergolong wajar untuk kelas city car bergaya SUV. Membayar pajak tepat waktu membantu kita menjaga status legal kendaraan, menghindari sanksi denda, sekaligus memastikan mobil siap kita pakai kapan saja tanpa masalah administratif. Jadi, selalu sisihkan dana khusus untuk pajak dan manfaatkan layanan online yang memudahkan prosesnya, supaya urusan pajak tidak menjadi beban.

Tinggalkan komentar