Pajak Wuling Binguo. – Mobil listrik kini semakin populer di Indonesia, dan salah satu model yang banyak mencuri perhatian adalah Wuling Binguo. Kendaraan ini hadir dengan desain unik, fitur modern, serta teknologi ramah lingkungan yang mendukung gaya hidup hemat energi. Tidak heran jika mobil ini menjadi salah satu pilihan favorit bagi kalian yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
Namun, ketika kita memutuskan untuk memiliki mobil, termasuk Wuling Binguo, ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan, yaitu pajak kendaraan. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.
Lalu, berapa sebenarnya pajak Wuling Binguo? Apa saja yang memengaruhi besarannya? Dan bagaimana cara agar kita tidak terkena denda? Yuk, kita bahas secara mendetail dalam artikel ini.
Mengenal Wuling Binguo dan Keunggulannya
Sebelum membahas detail pajaknya, mari kita kenali lebih dulu Wuling Binguo dan apa yang membuatnya menarik. Mobil listrik ini dirilis sebagai salah satu andalan Wuling untuk pasar kendaraan listrik di Indonesia. Desainnya yang retro-modern menjadi daya tarik tersendiri, ditambah dengan fitur-fitur pintar seperti layar digital, mode berkendara hemat energi, serta jarak tempuh yang cukup jauh untuk penggunaan harian.
Wuling Binguo juga hadir dalam beberapa varian kapasitas baterai, misalnya 31,9 kWh dan 37,9 kWh, yang menentukan seberapa jauh mobil ini bisa melaju dalam sekali pengisian daya. Karena termasuk kendaraan listrik, ada kebijakan pajak khusus yang membuat biayanya jauh lebih hemat daripada mobil berbahan bakar bensin.
Berapa Pajak Wuling Binguo Setiap Tahun?
Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Wuling Binguo umumnya lebih murah karena kendaraan listrik mendapat insentif dari pemerintah. Besaran pajaknya biasanya dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif 10% dari PKB normal untuk kendaraan konvensional.
Sebagai gambaran, Wuling Binguo dengan harga kisaran Rp 317 juta – Rp 372 juta akan memiliki pajak sekitar Rp 700.000 – Rp 1.200.000 per tahun (angka ini hanya estimasi dan bisa berbeda di setiap daerah). Pajak ini belum termasuk biaya tambahan seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sekitar Rp 143.000 per tahun.
Jika kita bandingkan dengan mobil bensin di harga yang sama, pajaknya bisa mencapai Rp 4 juta – Rp 6 juta per tahun. Jadi, jelas sekali kalau Wuling Binguo jauh lebih hemat dalam hal pajak tahunan.
Apa Saja Komponen dalam Pajak Wuling Binguo?
Saat kita membayar pajak Wuling Binguo, biasanya ada beberapa komponen yang harus kita perhatikan, antara lain:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) – Ini adalah komponen utama, hitungan berdasarkan NJKB dan tarif pajak.
- SWDKLLJ – Kontribusi wajib untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.
- Biaya Administrasi – Biaya kecil untuk pengesahan STNK dan pengurusan administrasi.
Semua komponen ini akan muncul di lembar pajak tahunan yang harus kita bayarkan di Samsat atau melalui layanan online resmi.
Tips Supaya Tidak Kena Denda Pajak
Penting untuk diingat, jika kita terlambat membayar pajak, maka akan ada denda yang harus dibayar. Denda PKB biasanya 25% per tahun dari total pajak yang tertunggak, sedangkan denda SWDKLLJ sekitar Rp 32.000 per tahun. Untuk menghindari hal ini, berikut tips yang bisa kita lakukan:
- Catat tanggal jatuh tempo di kalender atau smartphone supaya tidak lupa.
- Gunakan aplikasi pembayaran pajak online, seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), agar lebih praktis.
- Bayar pajak lebih awal, jangan menunggu mendekati tanggal jatuh tempo untuk menghindari antrean panjang.
Informasi Menarik tentang Pajak Mobil Listrik
Beberapa provinsi di Indonesia bahkan memberikan keringanan khusus berupa pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan listrik. Artinya, ketika membeli Wuling Binguo, kita bisa mendapatkan penghematan besar daripada saat membeli mobil berbahan bakar bensin. Selain itu, biaya perawatan mobil listrik juga cenderung lebih murah karena komponennya tidak serumit mobil konvensional.
Dengan pajak yang rendah, bebas emisi, dan biaya operasional yang hemat, Wuling Binguo jelas menjadi pilihan menarik bagi kita yang ingin kendaraan ramah lingkungan dengan biaya tahunan yang ringan.
Kesimpulan
Pajak Wuling Binguo memang jauh lebih terjangkau daripada mobil berbahan bakar bensin. Dengan estimasi Rp 700 ribu – Rp 1,2 juta per tahun, kita bisa menghemat banyak pengeluaran. Pastikan kita membayar pajak sebelum jatuh tempo supaya tidak terkena denda tambahan.
Kalau kalian sedang mencari mobil listrik dengan pajak murah dan desain keren, mobil ini bisa jadi pilihan yang tepat.