Detail Pajak Mobil Mitsubishi Destinator

Pajak Destinator. – Mitsubishi Destinator adalah SUV keluarga 7-penumpang yang hadir di Indonesia pada tahun 2025. Mobil ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan keluarga modern yang menginginkan kenyamanan, ruang kabin lega, serta fitur keselamatan canggih. Kehadirannya menjadi opsi menarik di segmen SUV medium yang sedang ramai peminat.

Sebelum masuk ke pembahasan pajak, kita perlu memahami bahwa setiap kendaraan memiliki nilai jual yang ditetapkan pemerintah, dikenal sebagai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak tahunan. Untuk Mitsubishi Destinator, NJKB-nya berada di kisaran Rp193 juta sampai Rp240 juta, tergantung varian dan tipe mesin.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pajak Mitsubishi Destinator, mulai dari jenis pajak yang dikenakan, contoh perhitungan PKB, biaya balik nama, SWDKLLJ, denda keterlambatan, hingga tips praktis agar kita bisa lebih mudah mengelola kewajiban pajak kendaraan ini.

Sekilas tentang Mitsubishi Destinator

Mitsubishi Destinator dipasarkan dengan mesin 1.5L turbo yang bertenaga sekitar 161 PS, transmisi CVT, dan sistem keselamatan modern seperti ADAS pada varian tertentu. Di Indonesia, harganya ditawarkan mulai dari Rp385 juta hingga Rp495 juta tergantung varian. Namun untuk perhitungan pajak, dasar yang dipakai adalah NJKB, bukan harga OTR. NJKB varian Destinator berkisar Rp193 juta hingga Rp240 juta, yang akan menjadi dasar perhitungan PKB dan BBNKB.

Jenis-jenis pajak & pungutan yang berkaitan

Saat memiliki atau membeli Mitsubishi Destinator, ada beberapa jenis pajak dan pungutan yang wajib kita ketahui, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) → pajak tahunan berdasarkan NJKB dikalikan tarif pajak di masing-masing provinsi.
  • Opsen Pajak → tambahan bagian dari PKB yang dialokasikan ke pemerintah daerah. Besarnya bisa mencapai sekitar 66% dari nilai PKB.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) → iuran tahunan untuk Jasa Raharja, besarnya relatif tetap sekitar Rp143 ribu untuk mobil penumpang.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) → dikenakan ketika membeli kendaraan baru atau balik nama, biasanya sekitar 10%–12,5% dari NJKB.
  • PPN / PPnBM → pada saat pembelian baru. PPN umumnya 11%, sementara PPnBM berlaku untuk kategori mobil tertentu.
  • Biaya administrasi → mencakup penerbitan STNK, BPKB, TNKB, serta biaya pengesahan 5 tahunan.

Cara menghitung PKB (rumus & contoh konkret)

Rumus sederhana: PKB = Tarif PKB × NJKB

Jika ada opsen, maka tambahkan: Total PKB = PKB + (Opsen × PKB) + SWDKLLJ

Contoh 1 (tarif 1,1% dan NJKB Rp212 juta):

  • PKB = 1,1% × 212.000.000 = Rp2.332.000
  • Opsen (66%) = Rp1.539.120
  • PKB + Opsen = Rp3.871.120
  • Tambah SWDKLLJ Rp143.000 → total = Rp4.014.120

Contoh 2 (tarif 2% dan NJKB Rp212 juta):

  • PKB = 2% × 212.000.000 = Rp4.240.000
  • Opsen (66%) = Rp2.798.400
  • PKB + Opsen = Rp7.038.400
  • Tambah SWDKLLJ Rp143.000 → total = Rp7.181.400

Angka di atas hanya simulasi. Setiap provinsi bisa memiliki tarif berbeda sehingga hasil riil dapat bervariasi.

Biaya BBNKB (pembelian / balik nama)

BBNKB biasanya sekitar 10–12,5% dari NJKB.
Contoh dengan NJKB Rp212 juta dan tarif 12,5%:

  • BBNKB = 12,5% × 212.000.000 = Rp26.500.000

Selain itu, masih ada biaya administrasi seperti STNK ±Rp200 ribu, TNKB ±Rp100 ribu, dan BPKB ±Rp225 ribu.

SWDKLLJ & biaya kecil lainnya

SWDKLLJ adalah iuran tetap setiap tahun sekitar Rp143 ribu untuk mobil penumpang. Biaya ini langsung ditambahkan saat pembayaran STNK tahunan. Ada juga biaya pengesahan STNK yang nilainya relatif kecil.

Denda keterlambatan pajak

Jika telat membayar, akan terkena denda. Rumus umumnya:

  • Denda = 25% × PKB × (jumlah bulan keterlambatan / 12)

Contoh: jika PKB Rp2 juta dan telat 6 bulan → denda = 25% × 2.000.000 × (6/12) = Rp250.000.
Semakin lama telat, semakin besar denda. Karena itu, sebaiknya pembayaran kita lakukan tepat waktu.

Dokumen & cara pembayaran

Dokumen yang biasanya kita perlukan:

  • STNK asli
  • KTP pemilik sesuai STNK
  • BPKB atau fotokopinya
  • Bukti pembayaran pajak sebelumnya

Pembayaran bisa kita lakukan di kantor Samsat, melalui e-Samsat, aplikasi online resmi provinsi, hingga bank atau marketplace yang bekerja sama dengan Samsat.

Tips & informasi menarik seputar pajak Mitsubishi Destinator

  • Cek NJKB varian yang kamu beli — setiap varian memiliki NJKB berbeda, semakin tinggi varian semakin besar pajaknya.
  • Gunakan layanan online — e-Samsat atau aplikasi Samsat daerah bisa mempercepat pembayaran tanpa harus antre di kantor.
  • Perhatikan pajak progresif — jika punya lebih dari satu mobil dengan nama yang sama, tarif PKB bisa naik progresif.
  • Bayar tepat waktu — hindari denda dengan mengatur pengingat di kalender.
  • Simpan bukti pembayaran — penting untuk keperluan jual-beli atau balik nama kendaraan di masa depan.

Kesimpulan

Mitsubishi Destinator sebagai SUV keluarga baru tentu menjadi pilihan menarik. Namun, di balik kepemilikan kendaraan, kita juga harus siap dengan kewajiban pajaknya. Dengan memahami perhitungan PKB, BBNKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi lain, kita bisa memperkirakan total biaya kepemilikan tiap tahun.

Jangan lupa, aturan pajak bisa berbeda antarprovinsi. Karena itu, selalu cek peraturan terbaru di Samsat setempat. Dengan begitu, kita bisa tetap patuh aturan sekaligus mengatur keuangan lebih baik.

Tinggalkan komentar