Rincian Biaya Pajak Mazda CX-60

Pajak Mazda CX-60. – Mazda CX-60 adalah SUV menengah yang diposisikan di segmen premium. Mobil ini hadir dengan desain elegan, performa mesin bertenaga, serta fitur modern yang membuatnya bersaing dengan brand Eropa. Karena berada di kelas menengah-atas, wajar jika pajak tahunannya pun lebih tinggi dibandingkan mobil kelas biasa. Memahami besaran pajak ini penting agar kita bisa menyiapkan biaya kepemilikan secara lebih matang.

Dalam artikel ini kita akan membahas sekilas tentang Mazda CX-60, lalu dilanjutkan dengan jenis pajak kendaraan yang berlaku, cara perhitungannya, hingga simulasi estimasi pajak tahunannya. Dengan begitu, kita bisa memiliki gambaran yang jelas mengenai biaya yang harus disiapkan setiap tahun.

Selain itu, sebelum menutup pembahasan, akan diberikan beberapa tips agar pembayaran pajak lebih mudah dan efisien. Penting kalian ingat, besaran pajak bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada peraturan pemerintah provinsi dan kebijakan Samsat setempat.

Sekilas tentang Mazda CX-60

Mazda CX-60 merupakan salah satu SUV andalan Mazda dengan platform terbaru yang membawa kualitas lebih premium. Mobil ini tersedia dalam beberapa varian dengan kisaran harga on-the-road sekitar Rp 700 jutaan hingga lebih dari Rp 1 miliar. Rentang harga tersebut membuat CX-60 masuk dalam kategori mobil mewah, sehingga pajak yang ada juga tergolong tinggi.

Jenis Pajak dan Biaya yang Berlaku

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Pajak tahunan yang dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak provinsi.
  • Opsen PKB – Tambahan pajak daerah yang terhitung sebagai persentase dari PKB terutang.
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) – Pajak saat membeli kendaraan baru atau melakukan balik nama.
  • SWDKLLJ – Sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan lalu lintas yang kita bayar setiap perpanjangan STNK.
  • Biaya Administrasi – Termasuk penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, serta denda bila terlambat bayar.

Cara Perhitungan Pajak

Dasar perhitungan pajak kendaraan adalah NJKB yang tercantum di STNK. Tarif PKB biasanya berada di kisaran 1,2% sampai 2% dari NJKB, tergantung kebijakan provinsi. Setelah nilai PKB diperoleh, ditambahkan opsen yang persentasenya mengikuti aturan daerah. Selain itu, ada juga biaya tetap berupa SWDKLLJ untuk mobil penumpang pribadi.

Saat membeli kendaraan baru, jangan lupa menghitung BBNKB yang besarannya bisa mencapai 10–12% dari NJKB, plus opsen BBNKB sesuai ketentuan. Pajak pusat berupa PPN dan PPnBM biasanya sudah tercermin dalam harga jual kendaraan.

Simulasi Estimasi Pajak Mazda CX-60

Sebagai ilustrasi, kita gunakan dua contoh varian dengan harga on-the-road sekitar Rp 718 juta dan Rp 1,18 miliar. Nilai ini hanya perkiraan, karena NJKB resmi bisa berbeda dengan harga jual di pasaran.

Contoh 1 – Varian Rp 718 juta (tarif PKB 1,2%)
– PKB: Rp 8,6 juta
– Opsen PKB: Rp 5,6 juta
– SWDKLLJ + administrasi: Rp 200 ribu
Total perkiraan pajak tahunan: sekitar Rp 14,5 juta.

Varian Rp 718 juta (tarif PKB 2%)
– PKB: Rp 14,3 juta
– Opsen PKB: Rp 9,4 juta
– SWDKLLJ + administrasi: Rp 200 ribu
Total perkiraan pajak tahunan: sekitar Rp 24 juta.

Contoh 3 – Varian Rp 1,18 miliar (tarif PKB 1,2%)
Total pajak tahunan bisa mencapai sekitar Rp 23 juta.
Sedangkan dengan tarif PKB 2%, total pajak tahunan bisa tembus hampir Rp 40 juta.

Tips dan Informasi Penting

  • Selalu cek NJKB resmi di STNK atau aplikasi Samsat online untuk tahu dasar perhitungan pajak.
  • Setiap provinsi bisa memiliki aturan berbeda, termasuk tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Bayarlah pajak tepat waktu agar tidak terkena denda yang nilainya cukup besar.
  • Manfaatkan layanan e-Samsat atau Samsat keliling agar proses lebih cepat dan praktis.
  • Saat membeli mobil baru, siapkan biaya tambahan untuk BBNKB, PKB pertama, serta biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB.

Penutup

Pajak Mazda CX-60 tergolong besar karena nilai jualnya yang tinggi. Namun, dengan memahami cara perhitungan dan menyiapkan anggaran sejak awal, kita bisa mengelola biaya kepemilikan dengan lebih tenang. Jadi, pastikan selalu cek aturan terbaru di provinsimu dan lakukan pembayaran tepat waktu agar kendaraan tetap legal di jalan.

Tinggalkan komentar