Gaji 5 Juta Kena Pajak Berapa? Kita hidup di masa di mana memahami pajak itu bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kesadaran finansial. Banyak orang yang masih bingung, apakah gaji sebesar 5 juta per bulan sudah termasuk penghasilan kena pajak atau belum. Jawabannya memang tidak sesederhana “iya” atau “tidak”, karena semuanya bergantung pada perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan beberapa faktor lainnya.
Untuk bisa tahu berapa pajak yang harus dibayar, kita perlu memahami dulu cara menghitung pajak penghasilan. Ada langkah-langkah logis yang bisa diikuti mulai dari menentukan total penghasilan, menghitung penghasilan kena pajak, hingga menentukan tarif pajak yang sesuai. Dengan begitu, kita bisa tahu jumlah potongan pajak yang wajar dan sesuai aturan.
Pada artikel ini, kita akan bahas semua hal tersebut dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Termasuk simulasi perhitungan untuk gaji Rp5.000.000 per bulan, baik untuk status lajang maupun sudah menikah. Dengan begitu, kalian bisa lebih paham dan siap ketika melihat potongan pajak di slip gaji.
1. Apakah Gaji Rp5.000.000 per Bulan Termasuk Kena Pajak?
Gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan jika dikalikan 12 bulan menjadi Rp60.000.000 per tahun. Sementara itu, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak lajang saat ini sebesar Rp54.000.000 per tahun. Artinya, bagian penghasilan yang melebihi Rp54 juta, yaitu Rp6 juta, akan menjadi dasar pengenaan pajak (PKP).
Jadi, dengan gaji sebesar itu, memang sudah termasuk penghasilan yang kena pajak. Tapi jumlahnya tidak besar, karena hanya sebagian kecil dari total gaji tahunan yang dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
2. Mengenal PTKP dan Kenapa Ini Penting
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Ini berarti selama penghasilan tahunanmu belum melampaui batas PTKP, maka kamu tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21). Besarnya PTKP tergantung pada status pribadi, apakah lajang, menikah, atau memiliki tanggungan keluarga.
Untuk contoh perhitungan dasar, kita gunakan PTKP untuk status lajang (TK/0) sebesar Rp54.000.000 per tahun. Jika statusnya sudah menikah, batas PTKP akan bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, semakin banyak tanggungan yang sah, semakin tinggi batas PTKP, dan otomatis pajak yang harus dibayar akan semakin kecil.
3. Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku Saat Ini
Pajak penghasilan pribadi dikenakan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Untuk penghasilan kecil seperti gaji 5 juta per bulan, pajak yang dikenakan ada di lapisan paling rendah, yaitu 5%. Berikut gambaran sederhananya:
- Penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000: tarif 5%
- Rp60.000.001 – Rp250.000.000: tarif 15%
- Rp250.000.001 – Rp500.000.000: tarif 25%
- Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000: tarif 30%
- Di atas Rp5.000.000.000: tarif 35%
Artinya, gaji Rp5 juta per bulan hanya terkena pajak di lapisan pertama, sehingga potongan pajaknya masih sangat kecil.
4. Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5.000.000 per Bulan
Berikut langkah-langkah sederhana menghitung pajak penghasilan dari gaji Rp5 juta per bulan:
- Hitung penghasilan bruto tahunan = Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000.
- Kurangi dengan PTKP (misalnya TK/0 = Rp54.000.000) sehingga ada Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp6.000.000.
- Kenakan tarif pajak 5% dari PKP = 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun.
- Jika kita bagi per bulan, pajaknya sekitar Rp25.000 per bulan.
Jadi, dari gaji Rp5 juta per bulan, potongan pajak penghasilan hanya sekitar Rp25.000. Jumlah yang sangat kecil, tetapi tetap wajib kita laporkan dalam SPT Tahunan.
5. Pengaruh Status Keluarga Terhadap Pajak
Status pernikahan dan jumlah tanggungan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang harus kita bayar. Jika sudah menikah, PTKP bertambah, begitu juga jika memiliki anak atau tanggungan lainnya. Misalnya, seseorang menikah dan memiliki satu anak, maka PTKP-nya lebih tinggi dari lajang, sehingga PKP menjadi lebih kecil. Dalam kasus ini, bisa jadi gaji Rp5 juta per bulan tidak lagi terkena pajak karena penghasilan tahunan masih di bawah batas PTKP yang baru.
6. Perbedaan Pemotongan Pajak Bulanan dan SPT Tahunan
Perlu dipahami bahwa pajak yang dipotong setiap bulan oleh perusahaan hanyalah pajak sementara atau pajak yang dibayarkan di muka. Nantinya, ketika kita melapor SPT Tahunan, semua penghasilan dan potongan akan terhitung ulang. Jika ternyata pajak yang kita bayarkan berlebih, kita bisa mendapatkan pengembalian (restitusi). Tapi kalau ternyata kurang, maka kita wajib melunasi kekurangannya.
7. Tips Penting Seputar Pajak Penghasilan
- Cek status PTKP-mu – pastikan data status pernikahan dan tanggungan di perusahaan sudah benar, karena ini memengaruhi perhitungan pajak.
- Periksa slip gaji bulanan – pastikan potongan PPh 21 sesuai dan tidak lebih besar dari seharusnya.
- Gunakan aplikasi kalkulator PPh 21 – ada banyak kalkulator online resmi yang bisa membantu menghitung potongan pajak dengan cepat.
- Lapor SPT Tahunan tepat waktu – agar tidak kena denda, pastikan lapor sebelum batas waktu akhir Maret tahun berikutnya.
- Catat semua penghasilan tambahan – jika kalian punya pekerjaan sampingan atau freelance, tetap harus kita laporkan dalam SPT karena menambah penghasilan kena pajak.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa gaji Rp5 juta per bulan memang sudah termasuk penghasilan kena pajak, tetapi jumlah pajaknya sangat kecil, hanya sekitar Rp25.000 per bulan untuk status lajang. Besar kecilnya pajak tergantung pada status pernikahan, tanggungan, serta komponen penghasilan lainnya. Dengan memahami cara menghitungnya, kita bisa lebih tenang dan tidak bingung saat melihat potongan pajak di slip gaji.
Mengetahui cara kerja pajak penghasilan bukan hanya membantu kita patuh aturan, tapi juga membuat kita lebih bijak mengatur keuangan pribadi. Jadi, jangan lupa untuk selalu memantau slip gaji, menghitung ulang pajak dengan benar, dan melapor SPT Tahunan tepat waktu!