Detail Pajak Mobil Daihatsu Rocky

Pajak Mobil Daihatsu Rocky. – Mobil Daihatsu Rocky menjadi salah satu SUV kompak yang cukup populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Desainnya modern, sporty, dan cocok digunakan di jalanan perkotaan maupun perjalanan luar kota. Tidak heran kalau banyak orang menjadikan mobil ini sebagai pilihan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Selain desain dan performanya yang menarik, Daihatsu Rocky juga terkenal dengan harga yang relatif terjangkau di kelasnya. Dengan fitur-fitur modern seperti sistem keselamatan aktif, kabin luas, serta mesin yang cukup efisien, Rocky mampu bersaing dengan SUV sekelasnya. Namun, ketika kita berbicara soal kepemilikan kendaraan, tentu ada hal penting yang tidak bisa dihindari, yaitu pajak tahunan.

Pajak kendaraan bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga menjadi bentuk kontribusi kita sebagai pemilik mobil untuk pembangunan daerah. Bagi yang memiliki Daihatsu Rocky, penting untuk memahami komponen pajaknya, berapa besarannya, dan apa saja faktor yang memengaruhi biaya tersebut. Mari kita bahas lebih detail.

Mengenal Daihatsu Rocky Lebih Dekat

Kehadiran Daihatsu Rocky di Indonesia dimulai pada tahun 2021, saat pertama kali diperkenalkan sebagai SUV kompak terbaru. Mobil ini hadir sebagai SUV kompak dengan ukuran yang pas untuk jalan perkotaan namun tetap tangguh di berbagai medan. Mobil ini dibangun dengan platform DNGA (Daihatsu New Global Architecture), yang dirancang agar lebih ringan, stabil di jalan, serta efisien dalam penggunaan bahan bakar.

Daihatsu Rocky hadir dengan dua opsi mesin, yaitu 1.0 liter turbo yang bertenaga dan 1.2 liter standar yang lebih hemat bahan bakar. Pilihan ini memberi keleluasaan kepada konsumen, apakah lebih suka performa bertenaga dengan turbo atau hemat bahan bakar dengan mesin standar. Selain itu, fitur keselamatan seperti ASA (Advanced Safety Assist) menambah nilai plus bagi Rocky.

Dengan segala kelebihannya, wajar jika Daihatsu Rocky menjadi salah satu mobil populer di segmennya. Namun semakin modern sebuah mobil, biasanya nilai jualnya juga tinggi, dan hal ini akan berpengaruh pada besarnya pajak yang harus kita bayarkan.

Komponen Pajak Daihatsu Rocky

Secara umum, pajak kendaraan bermotor (PKB) Daihatsu Rocky terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) – Besarnya dihitung dari persentase tertentu (umumnya 1,5% untuk kendaraan pertama) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Karena Rocky tergolong SUV baru dengan harga kisaran Rp200 juta – Rp280 juta, maka PKB-nya bisa berkisar di angka Rp3 – Rp4 jutaan per tahun.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Biaya tetap yang dibayarkan bersamaan dengan PKB. Besaran SWDKLLJ untuk kendaraan penumpang umumnya sekitar Rp143 ribu setiap tahunnya.
  • Biaya administrasi – Bisa muncul ketika kita melakukan pengesahan STNK, ganti plat nomor (5 tahunan), atau biaya tambahan jika ada tunggakan pajak.

Jadi, total pajak tahunan Daihatsu Rocky umumnya berada di kisaran Rp3,2 – Rp4,2 juta, tergantung tipe dan tahun produksi mobilnya.

Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak

Tidak semua pemilik Daihatsu Rocky membayar pajak dengan jumlah yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi besarannya, di antaranya:

  • Tipe dan varian – Rocky dengan mesin turbo biasanya punya NJKB lebih tinggi daripada mesin 1.2L, sehingga pajaknya lebih mahal.
  • Tahun produksi – Mobil keluaran terbaru umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi, sedangkan pajak akan cenderung menurun seiring usia kendaraan.
  • Kepemilikan kendaraan – Jika Rocky adalah mobil kedua atau ketiga dalam satu nama pemilik, maka persentase PKB bisa lebih tinggi (misalnya 2% atau lebih).
  • Kebijakan daerah – Tiap provinsi bisa saja punya kebijakan tambahan terkait besaran pajak atau insentif pajak.

Dengan memahami faktor ini, kita bisa memperkirakan berapa besar biaya yang harus disiapkan setiap tahunnya.

Denda Keterlambatan Pajak Daihatsu Rocky

Kalau kita telat membayar pajak Daihatsu Rocky, tentu ada denda yang berlaku. Umumnya, denda PKB yaitu 2% per bulan dari pokok pajak, dengan maksimal keterlambatan 24 bulan atau 48%. Selain itu, ada juga denda SWDKLLJ yang nilainya tetap setiap tahun keterlambatan.

Contoh perhitungan, jika pajak Daihatsu Rocky senilai Rp3.500.000 terlambat bayar selama 3 bulan, maka dendanya sekitar Rp210.000 (hasil dari 2% x 3 x Rp3.500.000). Plus denda SWDKLLJ, totalnya akan semakin besar. Maka dari itu, sebaiknya pajak kita bayar tepat waktu agar tidak terbebani dengan biaya tambahan.

Tips Mengelola Pajak Daihatsu Rocky

Agar lebih mudah mengelola kewajiban pajak Daihatsu Rocky, ada beberapa tips yang bisa kita lakukan:

  • Manfaatkan aplikasi Samsat Online – Beberapa daerah sudah menyediakan layanan bayar pajak online sehingga lebih praktis tanpa harus antri di kantor Samsat.
  • Buat pengingat sederhana, misalnya dengan menandai tanggal jatuh tempo di kalender atau menyalakan alarm pengingat di ponsel supaya tidak terlambat membayar pajak.
  • Siapkan dana khusus – Sisihkan sedikit demi sedikit setiap bulan supaya saat jatuh tempo, pajak bisa kita bayar tanpa terasa berat.
  • Pantau kebijakan daerah – Kadang ada program pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah daerah yang bisa dkita manfaatkan untuk menghapus denda atau meringankan biaya.

Kesimpulan

Pajak Daihatsu Rocky memang relatif lebih tinggi daripada mobil LCGC atau city car, karena nilai jualnya juga lebih besar. Namun, dengan memahami komponen pajaknya, faktor yang memengaruhi, serta cara mengelolanya, kita bisa tetap nyaman memiliki mobil ini tanpa khawatir soal kewajiban tahunan.

Ingat, pajak bukan hanya sekadar beban, tapi juga kontribusi kita untuk pembangunan. Jadi, mari kita bayar pajak Daihatsu Rocky tepat waktu agar terhindar dari denda dan bisa tetap menikmati mobil kesayangan dengan tenang.

Tinggalkan komentar