Pertanyaan seperti “gaji 4,5 juta kena pajak berapa?” sering muncul di benak banyak pekerja, terutama bagi kita yang baru mulai bekerja dan menerima gaji tetap setiap bulan. Pajak penghasilan (PPh) kadang terasa membingungkan karena melibatkan berbagai istilah seperti PTKP, tarif progresif, hingga status tanggungan. Padahal, jika dipahami dengan sederhana, sistem pajak penghasilan di Indonesia sebenarnya cukup adil dan mudah diterapkan.
Penting bagi kita untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan, agar tahu berapa potongan sebenarnya dari gaji setiap bulan. Selain itu, pemahaman ini juga membantu memastikan kalau potongan pajak yang dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail apakah gaji 4,5 juta per bulan sudah kena pajak atau belum, bagaimana cara menghitungnya, dan berapa besar PPh 21 yang mungkin dipotong setiap bulan. Yuk, kita bahas langkah demi langkah dengan cara yang sederhana dan mudah orang mengerti.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh 21)?
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai atau karyawan. Biasanya, pajak ini langsung dipotong oleh perusahaan sebelum gaji diterima. Jadi, ketika kita melihat slip gaji bulanan, potongan PPh 21 itu sudah otomatis termasuk di dalamnya.
Besarnya pajak yang dipotong bergantung pada total penghasilan setahun dan status pribadi wajib pajak, misalnya apakah sudah menikah atau memiliki tanggungan anak. Hal ini karena pemerintah memberikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak.
Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan tahunan yang tidak terkena pajak. Artinya, kalau penghasilan kita masih di bawah batas ini, maka tidak wajib membayar PPh 21. Berdasarkan peraturan terakhir, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi (TK/0 – belum menikah, tanpa tanggungan).
- Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk wajib pajak yang sudah menikah.
- Tambahan Rp4.500.000 per anak, maksimal tiga anak.
Jadi, misalnya seseorang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), maka penghasilannya tidak kena pajak jika masih di bawah Rp4.500.000 per bulan (karena Rp54.000.000 kita bag 12 bulan = Rp4.500.000).
Apakah Gaji 4,5 Juta Sudah Kena Pajak?
Kalau kita lihat dari perhitungan di atas, gaji 4,5 juta per bulan untuk pegawai dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan (TK/0) masih berada di batas PTKP. Artinya, penghasilan tersebut tidak kena pajak penghasilan (PPh 21) karena belum melebihi batas minimum penghasilan kena pajak.
Tetapi jika kamu sudah menikah atau memiliki anak, status pajak bisa berbeda. Misalnya, kalau gaji tetap 4,5 juta namun kamu punya penghasilan tambahan lain (seperti bonus rutin atau lembur besar setiap bulan), maka penghasilan setahun bisa melebihi Rp54 juta, dan otomatis mulai terkena PPh 21 meskipun hanya sedikit.
Simulasi Perhitungan Pajak Jika Gaji 4,5 Juta Kena PPh 21
Untuk contoh sederhana, misalkan seseorang dengan status belum menikah (TK/0) memiliki penghasilan Rp4.500.000 per bulan dan menerima bonus Rp5.000.000 dalam setahun. Maka total penghasilan setahun adalah:
Rp4.500.000 x 12 = Rp54.000.000 (gaji tahunan)
+ Rp5.000.000 (bonus tahunan)
= Rp59.000.000
Dari total Rp59.000.000, kita kurangi dengan PTKP Rp54.000.000, sehingga penghasilan kena pajak adalah Rp5.000.000 per tahun.
Tarif pajak penghasilan progresif adalah 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun. Maka pajaknya adalah:
5% x Rp5.000.000 = Rp250.000 per tahun
Jika kita bagi 12 bulan, maka potongan pajak per bulan sekitar Rp20.833. Jadi, sangat kecil dan hampir tidak terasa di gaji bulanan.
Tips Agar Potongan Pajak Tidak Terlalu Besar
Kita bisa mengatur agar pajak penghasilan tidak terasa berat dengan cara yang legal dan sesuai aturan. Berikut beberapa tips yang bisa kita coba:
- Pastikan data pajak di perusahaan sudah benar. Status pernikahan dan jumlah tanggungan sangat berpengaruh pada besarnya PTKP.
- Simpan bukti potong (Formulir 1721-A1). Dokumen ini penting untuk pelaporan SPT Tahunan.
- Gunakan potongan atau pengurang pajak yang sah, seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran pensiun, atau zakat yang kita setorkan melalui lembaga resmi.
- Laporkan SPT tepat waktu, agar tidak terkena denda dan bisa mengetahui status pajak kita dengan benar.
Informasi Menarik
Banyak orang tidak tahu bahwa pajak penghasilan yang sudah dipotong bisa dikembalikan, alias restitusi pajak, jika ternyata perhitungan pajaknya lebih besar dari yang seharusnya. Misalnya, jika ada potongan pajak berlebih dari perusahaan, maka saat pelaporan SPT Tahunan, kita bisa mengajukan klaim agar kelebihan pajak itu dikembalikan oleh negara.
Selain itu, dengan membayar pajak dengan benar, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak yang terkumpul berguna untuk membiayai berbagai fasilitas umum seperti jalan, pendidikan, kesehatan, dan subsidi lainnya yang pada akhirnya juga untuk kita semua.
Kesimpulan
Jadi, untuk gaji sebesar 4,5 juta per bulan, umumnya belum terkena pajak penghasilan jika belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Namun, jika ada penghasilan tambahan atau status keluarga berbeda, maka bisa jadi sudah termasuk wajib pajak dengan potongan kecil setiap bulan.
Pemahaman tentang PPh 21 penting agar kita tahu hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Dengan begitu, kita bisa mengatur keuangan lebih baik. Misalnya, memastikan potongan pajak sesuai, dan bahkan berpeluang mendapatkan pengembalian pajak bila ada kelebihan bayar.