Gaji 6 Juta Kena Pajak Berapa?

Gaji 6 Juta Kena Pajak Berapa? Memiliki penghasilan tetap sebesar 6 juta per bulan tentu menjadi hal yang cukup umum bagi banyak pekerja di Indonesia. Namun, sering kali muncul pertanyaan: apakah gaji 6 juta sudah termasuk penghasilan kena pajak? Dan kalau iya, berapa besar pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar setiap bulannya?

Sebelum kita membahas perhitungannya, penting untuk memahami bahwa tidak semua penghasilan langsung dikenakan pajak. Pemerintah sudah mengatur batas penghasilan yang bebas pajak melalui aturan yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nah, di sinilah letak kuncinya untuk menentukan apakah gaji 6 juta sudah kena pajak atau belum.

Supaya lebih jelas, mari kita bahas secara rinci bagaimana perhitungan pajak penghasilan bagi seseorang yang memiliki gaji bulanan sebesar 6 juta rupiah. Kita juga akan melihat simulasi perhitungan, potongan, serta tips agar kewajiban pajak bisa dikelola dengan baik.

1. Memahami Konsep Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa disebut PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang karena pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Artinya, setiap karyawan yang mendapat gaji, upah, tunjangan, atau bonus berpotensi menjadi subjek pajak PPh 21.

Pajak ini biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan tempat kita bekerja. Jadi, saat menerima slip gaji, kita mungkin sudah melihat ada potongan bertuliskan “PPh 21” di bagian bawah. Potongan inilah yang disetorkan oleh perusahaan ke kas negara setiap bulan.

Namun, besarnya potongan PPh 21 tidak sama untuk setiap orang. Hal ini tergantung pada besarnya penghasilan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan keluarga yang diakui secara hukum.

2. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak oleh negara. Jika penghasilanmu masih di bawah batas ini, maka kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh 21).

Per 2024, ketentuan PTKP yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, yaitu:

  • Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi (setara Rp4,5 juta per bulan)
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang

Artinya, kalau kamu lajang dan belum punya tanggungan, batas bebas pajakmu adalah Rp54 juta per tahun. Tapi kalau kamu sudah menikah dan punya satu anak, batasnya menjadi Rp63 juta per tahun. Dari sinilah bisa kita hitung apakah gaji 6 juta per bulan sudah melewati batas PTKP atau belum.

3. Simulasi Perhitungan Pajak untuk Gaji 6 Juta

Sekarang kita masuk ke bagian yang paling penting: menghitung pajaknya. Misalnya kamu belum menikah dan tidak punya tanggungan, maka PTKP kamu adalah Rp54 juta per tahun.

Gaji 6 juta per bulan berarti penghasilan setahun mencapai:

Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

Berarti penghasilan kena pajak (PKP) adalah:

Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000

Selanjutnya, kita gunakan tarif pajak progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta

Karena PKP kamu hanya Rp18 juta, maka pajaknya adalah:

5% x Rp18.000.000 = Rp900.000 per tahun

Jadi, potongan PPh 21 setiap bulan kira-kira sebesar:

Rp900.000 ÷ 12 = Rp75.000 per bulan

Itu berarti jika gaji kotormu 6 juta rupiah, maka gaji bersih yang kamu terima setelah pajak sekitar Rp5.925.000 per bulan (belum termasuk potongan lain seperti BPJS, koperasi, dan sebagainya).

4. Jika Sudah Menikah, Pajaknya Bisa Lebih Kecil

Menariknya, status pernikahan dan jumlah tanggungan berpengaruh terhadap besaran pajak yang dibayar. Misalnya kamu sudah menikah dan punya satu anak, maka PTKP kamu naik menjadi Rp63 juta per tahun.

Maka perhitungannya menjadi:

Rp72.000.000 – Rp63.000.000 = Rp9.000.000

5% x Rp9.000.000 = Rp450.000 per tahun

Potongan pajak per bulannya hanya sekitar Rp37.500. Jauh lebih kecil daripada yang belum menikah, bukan? Karena itu, penting untuk melaporkan status perkawinan dan tanggungan keluarga di data pajak agar perhitungan PPh 21 lebih akurat dan adil.

5. Tips Mengelola Pajak Penghasilan dengan Bijak

Meski potongan pajak tampak kecil, tetap penting bagi kita untuk memahami alurnya dan mengelolanya dengan benar. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  • Periksa slip gaji bulanan — Pastikan potongan PPh 21 sudah sesuai dengan penghasilan dan status pajakmu.
  • Gunakan aplikasi resmi DJP Online untuk cek dan lapor SPT Tahunan, agar tidak terlambat dan terhindar dari denda.
  • Manfaatkan potongan pajak dari iuran pensiun, BPJS, atau sumbangan yang berlaku sesuai undang-undang untuk mengurangi beban pajak.
  • Jaga data pajak tetap update — Jika kamu menikah atau punya anak, laporkan perubahan status agar PTKP otomatis menyesuaikan.

Kesimpulan

Jadi, gaji 6 juta per bulan memang sudah termasuk penghasilan kena pajak, terutama bagi yang belum menikah. Besar pajaknya relatif kecil, hanya sekitar Rp75 ribu per bulan, dan bisa lebih ringan jika status keluarga sudah kawin atau punya tanggungan.

Intinya, membayar pajak bukan beban, tapi bentuk kontribusi kita untuk membangun negara. Dengan memahami cara hitungnya, kita bisa memastikan kewajiban pajak selalu tepat, tanpa merasa rugi.

Tinggalkan komentar