Pajak Mobil Honda CRV 2003 Sampai 2025

Rincian Biaya Pajak Tahunan Mobil Honda CRV Tahun 2003, 2004, 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2023, 2024.

Honda CR-V merupakan salah satu SUV andalan dari Honda yang sejak awal peluncurannya dikenal dengan kenyamanan, ketangguhan, dan efisiensi bahan bakar. Mobil ini cocok digunakan untuk keluarga maupun individu yang sering berkendara jarak jauh. Dari generasi ke generasi, CR-V terus mengalami pembaruan dari segi desain maupun teknologi, termasuk fitur keselamatan yang semakin canggih.

Tentu saja, setiap tahun produksi memiliki besaran pajak yang berbeda-beda. Nilai pajak ini dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan, jenis mesin, dan faktor-faktor lain seperti status kepemilikan dan wilayah domisili.

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang rincian biaya pajak mobil honda CR-V tahun 2003 sampai 2025. Informasi ini bisa jadi acuan sebelum membeli atau memperpanjang pajak kendaraan kalian.

Pajak CR-V 2003

Honda CR-V tahun 2003 umumnya sudah masuk kategori mobil bekas dengan harga pasar yang cukup terjangkau. Adapun pajak tahunannya berkisar di angka Rp1.200.000 hingga Rp1.600.000, tergantung tipe dan kondisi kendaraan.

Pajak CR-V 2004

Pajak tahunan CR-V 2004 biasanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp1.300.000 sampai Rp1.700.000. Walaupun usianya sudah cukup tua, CR-V 2004 masih banyak digunakan karena ketangguhannya dan ketersediaan suku cadang yang cukup mudah ditemukan.

Pajak CRV 2005

CR-V 2005 memiliki nilai jual yang sedikit lebih tinggi dibanding versi 2004. Adapun pajak mobil ini ada di kisaran Rp1.400.000 sampai Rp1.800.000. Jika kalian masih memiliki mobil ini, pastikan untuk mengecek apakah ada tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya agar bisa diurus melalui program pemutihan.

Pajak CRV 2007

CR-V 2007 memiliki pajak yang lebih besar yaitu Rp2.000.000 hingga Rp2.400.000 per tahun. Jika ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), totalnya bisa mencapai Rp2.600.000.

Pajak CRV 2008

Tahun 2008 masih merupakan bagian dari generasi ketiga. Pajak tahunan CR-V 2008 berkisar Rp2.100.000 – Rp2.500.000, tergantung tipe transmisi (manual/automatic) dan kapasitas mesin. Jadi, pajak progresif bisa berlaku jika kamu punya lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.

Pajak CRV 2009

Honda CR-V 2009 masih cukup diminati di pasar mobil bekas karena tampilan dan performanya. Pajaknya berada di kisaran Rp2.200.000 – Rp2.600.000. Untuk CR-V tipe 2.4L, biasanya pajaknya sedikit lebih tinggi dibandingkan tipe 2.0L.

Pajak CRV 2010

Pada tahun 2010, CR-V mengalami sedikit penyegaran desain. Pajak kendaraan tahun ini ada di angka Rp2.300.000 – Rp2.800.000, tergantung tipe dan wilayah. Biaya tambahan seperti BBNKB (jika balik nama) perlu diperhitungkan jika kendaraan baru dibeli dalam kondisi bekas.

Pajak CRV 2011

CR-V 2011 memiliki karakteristik yang mirip dengan tahun 2010, dengan pajak tahunan sekitar Rp2.400.000 – Rp2.900.000. Jika kendaraan digunakan untuk operasional kantor atau perusahaan, pastikan STNK dan BPKB sesuai data pajak agar tidak dikenai denda.

Pajak CRV 2012

Honda CR-V tahun 2012 termasuk ke generasi keempat. Pajaknya meningkat, rata-rata Rp2.800.000 hingga Rp3.200.000 per tahun. Untuk tipe CR-V Prestige, pajak bisa lebih tinggi dibanding tipe standar.

Pajak CRV 2013

CR-V 2013 memiliki nilai pajak sekitar Rp3.000.000 – Rp3.400.000. Mobil ini sudah memiliki fitur-fitur modern seperti kamera mundur dan sistem audio touchscreen. Kendaraan, pajaknya bisa turun jika nilai jual kendaraan di pasar mulai menurun.

Pajak CRV 2014

Pajak tahunan untuk CR-V tahun 2014 adalah sekitar Rp3.200.000 – Rp3.600.000. Biaya ini sudah termasuk SWDKLLJ. Pastikan untuk rutin mengecek besaran pajak di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) agar tidak terlewat.

Pajak CRV 2015

Dengan teknologi Earth Dreams pada mesin dan desain yang lebih fresh, CR-V 2015 terkena pajak sekitar Rp3.400.000 – Rp3.800.000. Bila kalian membeli versi 2.4L atau AWD, tarif pajaknya akan lebih tinggi daripada tipe 2.0L FWD.

Pajak CRV 2016

CR-V tahun 2016 memiliki pajak sekitar Rp3.600.000 – Rp4.000.000. Perhatikan juga apakah kendaraan ini menggunakan plat hitam pribadi atau kuning (angkutan umum), karena jenis plat memengaruhi nominal pajak.

Pajak CRV 2017

CR-V 2017 merupakan awal kemunculan varian turbo di Indonesia. Pajaknya mulai naik ke angka Rp4.200.000 – Rp4.600.000, apalagi jika kamu memiliki CR-V Turbo Prestige yang punya fitur canggih dan mesin lebih bertenaga.

Pajak CRV 2018

Sementara itu, pajak CR-V 2018 berkisar Rp4.400.000 – Rp4.800.000. Semakin baru kendaraan, maka nilai jualnya masih tinggi, sehingga pajaknya pun ikut tinggi. Jika kamu tinggal di DKI Jakarta, kamu bisa memanfaatkan fasilitas bebas pajak progresif kendaraan listrik.

Pajak CRV 2019

Nilai pajak tahunan CR-V 2019 rata-rata di angka Rp4.600.000 – Rp5.000.000. Jika kamu membeli kendaraan ini dalam kondisi bekas, jangan lupa urus balik nama agar pajak bisa kita perpajang tanpa kendala.

Pajak CRV 2020

Pajak tahunan untuk CR-V tahun 2020 adalah sekitar Rp4.800.000 – Rp5.200.000. Pastikan juga untuk membayar tepat waktu agar tidak terkena denda keterlambatan yang nilainya bisa cukup besar.

Pajak CRV 2021

Pada mobil honda CR-V tahun 2021, pajak tahunan berkisar Rp5.000.000 – Rp5.400.000. Pemerintah beberapa kali memberi diskon PPnBM untuk mobil baru, tapi tidak berlaku untuk pajak tahunan.

Pajak CRV 2023

CR-V 2023 sudah menggunakan teknologi hybrid di beberapa variannya. Untuk versi konvensional, pajaknya berkisar Rp5.600.000 – Rp6.000.000, sedangkan versi hybrid bisa lebih rendah karena insentif kendaraan ramah lingkungan.

Pajak CRV 2024

CR-V 2024 masih terbilang sangat baru, dengan pajak kendaraan yang tinggi, yaitu sekitar Rp5.800.000 – Rp6.200.000. Untuk kendaraan keluaran terbaru, nilai jualnya belum turun signifikan, sehingga nominal pajak cukup besar.

Kesimpulan

Honda CR-V dari tahun 2003 hingga 2025 memiliki besaran pajak yang bervariasi sesuai dengan kondisi dan tahun produksinya. Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus kita penuhi setiap tahun, dan jika pengelolaannya baik, tidak akan menjadi beban. Dengan informasi lengkap ini, kalian bisa merencanakan keuangan lebih baik, khususnya saat ingin membeli atau memperpanjang masa berlaku kendaraan.

Kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan, pastikan untuk memperhatikan aturan pajak progresif yang bisa membuat biaya pajak jadi lebih tinggi. Yuk, kita jadi pemilik kendaraan yang taat pajak demi kenyamanan dan keamanan berkendara!

Tinggalkan komentar