Pajak Mobil Toyota 86 Tahunan & 5 Tahun

Rincian Pajak Tahunan dan 5 Tahun untuk Mobil Toyota 86 Keluaran 2012 sampai 2023 terbaru saat ini.

Buat kita yang menyukai mobil sport, nama Toyota 86 pasti sudah tidak asing lagi. Mobil ini dikenal karena desainnya yang sporty, performa mesin yang tangguh, dan handling yang menyenangkan di berbagai kondisi jalan.

Namun di balik tampilan keren dan performa tinggi, ada satu kewajiban yang tidak boleh kita lupakan sebagai pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak tahunan. Pajak mobil bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi kita untuk pembangunan negara. Apalagi jika mobilnya tergolong mewah atau bernilai tinggi, maka pajak yang dikenakan tentu juga cukup besar.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tentang pajak mobil Toyota 86. Mulai dari sejarah singkat mobilnya, besaran pajak per tahun berdasarkan tahun produksi, jenis-jenis pajak yang dikenakan, hingga tips agar kalian tidak telat bayar dan bisa hemat biaya. Simak selengkapnya di bawah ini!

Mengenal Toyota 86

Toyota 86 adalah mobil sport 2 pintu yang mengedepankan sensasi berkendara ala mobil balap namun tetap nyaman dipakai harian. Mengusung mesin 2.0L Boxer 4 silinder dari Subaru, mobil ini menghasilkan tenaga sekitar 197 hp, cukup untuk memberikan akselerasi yang menyenangkan di jalanan. 86 juga dikenal karena sistem penggerak roda belakangnya (RWD) yang memberikan sensasi drifting bagi yang menyukainya.

Mobil ini mulai hadir di Indonesia sejak tahun 2012 dan tersedia dalam varian manual maupun otomatis. Karena tergolong mobil sport dan langka, nilai jual 86 relatif tinggi walau usianya sudah beberapa tahun. Hal ini tentu akan memengaruhi besaran pajak kendaraan di setiap tahunnya.

Jenis-Jenis Pajak Pada Toyota 86

Sebelum menghitung nominalnya, penting buat kita tahu dulu jenis-jenis pajak yang wajib kita bayar:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Ini adalah pajak tahunan yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan (NJKB). Semakin mahal mobilnya, semakin besar pula PKB-nya.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya tetap sekitar Rp143.000 per tahun untuk mobil penumpang.
  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Harus kita bayar saat beli mobil baru atau balik nama. Besarnya sekitar 10% dari NJKB.
  • Denda Pajak: Jika kamu telat bayar pajak, akan terkena denda per bulan keterlambatan, biasanya 25% dari total pajak untuk keterlambatan lebih dari 1 bulan.
  • Pajak 5 Tahunan dan Ganti Plat: Harus kita bayar setiap 5 tahun sekali, meliputi PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi + cetak STNK dan plat nomor baru.

Estimasi Pajak Toyota 86 Berdasarkan Tahun Produksi

Berikut adalah estimasi pajak tahunan Toyota 86, dari tahun produksi awal hingga terbaru (belum termasuk denda atau tunggakan jika ada):

Tahun ProduksiEstimasi PKBSWDKLLJTotal Pajak per Tahun
Toyota 86 2012Rp5.000.000Rp143.000Rp5.143.000
Toyota 86 2013Rp5.250.000Rp143.000Rp5.393.000
Toyota 86 2014Rp5.500.000Rp143.000Rp5.643.000
Toyota 86 2015Rp5.750.000Rp143.000Rp5.893.000
Toyota 86 2016Rp6.000.000Rp143.000Rp6.143.000
Toyota 86 2017Rp6.300.000Rp143.000Rp6.443.000
Toyota 86 2018Rp6.600.000Rp143.000Rp6.743.000
Toyota 86 2019Rp6.900.000Rp143.000Rp7.043.000
Toyota 86 2020Rp7.200.000Rp143.000Rp7.343.000
Toyota 86 2021Rp7.500.000Rp143.000Rp7.643.000
Toyota 86 2022Rp7.800.000Rp143.000Rp7.943.000
Toyota 86 2023Rp8.000.000Rp143.000Rp8.143.000

Fakta Menarik Seputar Pajak Mobil Sport

  • Semakin tua usia mobil, biasanya pajak sedikit menurun, tapi tidak selalu signifikan karena NJKB bisa tetap tinggi untuk mobil langka atau edisi khusus.
  • 86 termasuk mobil yang nilai depresiasinya stabil, jadi nilai pajaknya pun cenderung tidak turun drastis seperti mobil pada umumnya.

Kesimpulan

Memiliki Toyota 86 memang jadi kebanggaan tersendiri bagi kita yang mencintai dunia otomotif. Tapi jangan sampai lupa akan kewajiban membayar pajaknya setiap tahun. Dengan memahami jenis pajak, estimasi biayanya, dan cara mengelolanya dengan bijak, kita bisa tetap menikmati mobil impian tanpa terbebani oleh denda atau tunggakan.

Semoga informasi ini bermanfaat buat kalian semua yang sedang mempertimbangkan untuk memiliki Toyota 86 atau yang sudah memilikinya. Jangan lupa rutin cek STNK dan manfaatkan fasilitas digital dari Samsat agar proses bayar pajak jadi lebih mudah!

Tinggalkan komentar