Cara Menghitung Pajak Motor Scoopy Keluaran Tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 Terbaru Tahunan hingga Per 5 Tahun Ganti Plat Nomor.
Honda Scoopy merupakan salah satu motor skutik bergaya retro yang cukup konsisten dalam menarik perhatian sejak pertama kali diluncurkan. Model ini bukan hanya populer karena tampilannya yang unik, tetapi juga karena fitur modern yang terus diperbarui setiap tahunnya. Mulai dari teknologi Idling Stop System (ISS), lampu LED, smart key system, hingga power charger, Scoopy menjelma menjadi pilihan harian bagi banyak kalangan.
Kepemilikan kendaraan, termasuk Scoopy, membawa tanggung jawab penting yaitu membayar pajak tahunan. Pajak ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tapi juga bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah, karena masuk dalam penerimaan asli daerah (PAD). Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami secara pasti bagaimana pajak dihitung dan apa saja komponennya.
Informasi mengenai besaran pajak Scoopy tiap tahun produksi bisa menjadi panduan penting. Bukan hanya untuk menghindari denda, tapi juga membantu perencanaan jika ingin menjual atau membeli motor bekas. Pembahasan berikut akan menjelaskan secara rinci pajak Scoopy mulai tahun 2016 hingga model terbaru tahun 2025, lengkap dengan cara menghitung dan tips penting lainnya.
Pajak Scoopy 2025
Scoopy tahun 2025 diperkirakan membawa pembaruan fitur berbasis konektivitas dan efisiensi energi. Dari segi perpajakan, karena termasuk kendaraan baru, nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) masih tinggi. NJKB inilah yang menjadi dasar utama penentuan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Untuk Scoopy 2025, pajak tahunannya diperkirakan mencapai Rp350.000 – Rp420.000, tergantung varian dan wilayah.
Uniknya, meski tipe dan kapasitas mesinnya tidak berubah (110 cc), fitur tambahan bisa memengaruhi NJKB, terutama jika pabrik menetapkan harga jual yang lebih tinggi.
Pajak Scoopy 2024
Scoopy keluaran 2024 umumnya masih tergolong sebagai kendaraan baru secara administratif, sehingga penyusutan nilai belum signifikan. Pajak rata-rata berada di kisaran Rp340.000 – Rp400.000. Beberapa unit varian Smart Key biasanya memiliki NJKB sedikit lebih tinggi dibanding versi CBS biasa.
Informasi tambahan, pajak juga bisa dipengaruhi oleh faktor lokal seperti kebijakan insentif daerah untuk kendaraan hemat energi. Beberapa provinsi memberi diskon pajak untuk kendaraan rendah emisi, walaupun belum merata di seluruh Indonesia.
Pajak Scoopy 2023
Tahun ketiga sejak peluncuran biasanya menjadi awal penurunan nilai pasar motor. Scoopy 2023 menunjukkan depresiasi NJKB sekitar 10-15% dari nilai awal. Pajaknya pun berkisar di angka Rp320.000 – Rp370.000.
Fakta menarik, di beberapa Samsat, Scoopy 2023 bisa mengalami penyesuaian NJKB jika pernah mengalami kecelakaan berat dan tercatat pada laporan asuransi. Hal ini kadang memengaruhi besar PKB pada tahun berikutnya.
Pajak Scoopy 2022
Scoopy 2022 bisa dibilang sudah masuk masa stabilisasi harga bekas. Pajak yang dikenakan berkisar antara Rp300.000 – Rp350.000. Selain PKB dan SWDKLLJ, penting juga memperhatikan potensi denda jika sebelumnya ada keterlambatan pembayaran.
Catatan penting, tahun ketiga biasanya menjadi momen penggantian komponen besar seperti aki dan ban. Hal ini kerap jadi pertimbangan saat menjual kendaraan, dan bisa berdampak pada nilai pasar serta pajaknya di tahun berikutnya.
Pajak Scoopy 2021
Scoopy 2021 menjadi salah satu model transisi yang cukup laris di pasar bekas. Dengan NJKB yang mulai menyusut, pajaknya biasanya hanya sekitar Rp290.000 – Rp340.000. Namun, banyak unit Scoopy 2021 yang belum dibalik nama jika dibeli bekas, sehingga bisa menyebabkan denda administrasi.
Tips penting, jika belum balik nama, sebaiknya segera dilakukan. Pasalnya, jika pemilik lama memiliki tunggakan pajak atau terkena tilang elektronik (ETLE), tagihan bisa terbebankan ke pemilik baru jika tidak ada pengecekan dengan cermat.
Pajak Scoopy 2020
Scoopy 2020 sudah masuk kategori kendaraan yang wajib melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Selain pajak tahunan sebesar Rp280.000 – Rp330.000, wajib menyiapkan biaya tambahan seperti cetak STNK baru (Rp100.000), pelat nomor (Rp60.000), dan cek fisik kendaraan.
Hal menarik, proses cek fisik bisa kita lakukan langsung di kantor Samsat atau melalui layanan keliling di beberapa kota besar. Ini penting bagi yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean panjang.
Pajak Scoopy 2019
Scoopy tahun 2019 memiliki besaran pajak tahunan sekitar Rp270.000 – Rp320.000. Unit motor dari tahun ini umumnya masih layak pakai dan sering menjadi kendaraan operasional ojek online karena irit bahan bakar.
Insight tambahan, jika kita gunakan untuk usaha atau rental, motor bisa menggunakan atas nama perusahaan. Dalam hal ini, sistem perpajakan dan kepemilikan akan berbeda karena terkena beban biaya penyusutan aktiva dalam laporan keuangan.
Pajak Scoopy 2018
Scoopy 2018 mulai memperlihatkan efek penyusutan NJKB yang cukup besar, dengan pajak tahunan berkisar Rp260.000 – Rp310.000. Nilai pasar motor dari tahun ini biasanya sudah turun drastis tergantung kondisi fisik.
Poin edukatif, nilai pajak tidak otomatis turun jika kondisi motor buruk. NJKB ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan harga pasar rata-rata yang tercatat, bukan kondisi fisik tiap unit. Oleh karena itu, motor lecet tetap bayar pajak seperti motor mulus jika tahun dan tipe-nya sama.
Pajak Scoopy 2017
Pajak Scoopy tahun 2017 rata-rata sekitar Rp250.000 – Rp300.000. Di tahun ketujuh, biasanya pemilik mulai mempertimbangkan apakah masih layak memperpanjang STNK lima tahunan untuk kali kedua atau menggantinya dengan model baru.
Perbandingan unik, jika kita kalkulasikan, pajak tahunan selama tujuh tahun bisa mencapai hampir Rp2,5 juta. Sering kali, angka ini setara dengan uang muka untuk pembelian motor baru.
Pajak Scoopy 2016
Scoopy 2016 termasuk generasi awal dari Scoopy modern dengan tampilan membulat dan fitur LED. Pajak tahunan umumnya berada di angka Rp240.000 – Rp290.000. Di beberapa daerah, model ini mulai masuk daftar motor dengan risiko kehilangan tinggi karena suku cadang cukup langka.
Waspada, untuk Scoopy tahun lama, sebaiknya segera ganti plat nomor yang sudah mulai tidak terbaca. Plat yang pudar bisa menyebabkan masalah saat razia polisi dan menjadi STNK tidak sah.
Cara Menghitung Pajak Motor Scoopy
Pajak tahunan motor Scoopy bisa kita hitung berdasarkan rumus:
PKB = 2% × NJKB
Lalu tambahkan:
SWDKLLJ: Rp35.000 (motor ≤250cc)
Jika 5 tahunan:
- Cetak STNK: Rp100.000
- Pelat nomor baru: Rp60.000
- Cek fisik: ±Rp25.000
Cara cek NJKB paling akurat adalah melalui situs Bapenda atau aplikasi SIGNAL. Jangan pakai harga pasaran OLX atau showroom karena itu tidak menjadi dasar penghitungan oleh Samsat.
Kesimpulan
Dengan memahami besar pajak setiap tahun dan cara menghitungnya, kita bisa lebih siap dalam mengatur keuangan, terutama yang mengandalkan Scoopy sebagai kendaraan utama. Tak hanya soal administrasi, bayar pajak tepat waktu juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.