Pajak toyota supra mk4. – Mobil sport legendaris asal Jepang ini selalu berhasil mencuri perhatian. Toyota Supra MK4 atau yang juga dikenal sebagai A80 Supra, merupakan generasi keempat dari lini Supra yang mulai diproduksi sejak tahun 1993 hingga 2002.
Supra MK4 langsung menarik minat publik berkat tampangnya yang khas, performa buas dari mesin 2JZ-GTE, dan popularitasnya yang ikut terangkat lewat berbagai film balap populer. Walaupun produksinya telah dihentikan sejak lama, Supra MK4 masih banyak dicari oleh kolektor dan penggemar mobil berperforma tinggi.
Di Indonesia, keberadaan Supra MK4 bisa dibilang cukup langka. Beberapa unit masuk lewat jalur impor, baik secara resmi maupun lewat importir umum. Karena termasuk mobil CBU (Completely Built-Up) dan tergolong sebagai kendaraan mewah, urusan pajaknya pun tak bisa dianggap enteng. Biaya pajak tahunannya relatif tinggi dan bisa berbeda-beda tergantung tahun pembuatan serta nilai jual kendaraan.
Buat kalian yang sedang memiliki atau berniat meminang Toyota Supra MK4, memahami besaran pajaknya adalah hal penting. Selain untuk memperkirakan biaya tahunan, informasi ini juga bisa jadi bahan pertimbangan sebelum transaksi. Di artikel ini, kita akan bahas kisaran pajak tahunan Supra MK4, biaya tambahan lainnya, serta tips agar urusan pajak tetap lancar.
Sekilas Tentang Toyota Supra MK4
Di era 90-an, Supra MK4 tampil menonjol bukan hanya karena kecepatan dan kekuatannya, tapi juga karena perannya yang besar dalam budaya otomotif jalanan dan dunia modifikasi saat itu. Varian mesinnya ada dua versi naturally aspirated (tanpa turbo) dan versi twin-turbo (2JZ-GTE).
Yang paling populer tentu saja versi twin-turbo karena kemampuannya dalam menghasilkan tenaga hingga lebih dari 300 hp, bahkan bisa dimodifikasi hingga ribuan horsepower.
Mobil ini memakai penggerak roda belakang (RWD) dan transmisi manual 6-percepatan Getrag V160 yang sekarang sangat dicari di pasar mobil klasik. Meskipun bukan mobil baru, harga Supra MK4 justru makin melambung khususnya untuk unit yang masih orisinal atau edisi JDM yang makin jarang terlihat.
Karena termasuk kategori mobil klasik dan tergolong premium, pajaknya tentu tidak bisa kita samakan dengan kendaraan biasa untuki harian. Nilai jualnya bisa tetap tinggi meskipun usianya tua, dan itu berpengaruh langsung ke besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kisaran Pajak Tahunan Mobil Toyota Supra MK4
Besaran pajak tahunan mobil Supra MK4 sangat bergantung pada tahun produksi, kondisi kendaraan, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang terdaftar di database Samsat. Berikut ini estimasi pajak tahunannya:
Tahun Produksi | Estimasi PKB | SWDKLLJ | Total Pajak Tahunan |
---|---|---|---|
1993 – 1995 | Rp4.500.000 | Rp143.000 | Rp4.643.000 |
1996 – 1998 | Rp5.000.000 | Rp143.000 | Rp5.143.000 |
1999 – 2002 | Rp5.500.000 | Rp143.000 | Rp5.643.000 |
Catatan: Estimasi di atas berlaku untuk unit yang terdaftar secara resmi di Samsat dan bukan hasil modifikasi ekstrem. Kalau mobil ini sudah mengalami ubahan besar seperti ganti mesin atau modifikasi bodi ekstrem, nilai jualnya bisa menjadi revisi oleh pihak Samsat dan berdampak pada besaran pajak.
Selain itu, kalau mobilnya didaftarkan sebagai barang koleksi atau dalam kondisi tidak digunakan di jalan (off-road), kalian bisa mengajukan pembebasan sementara pajak, meskipun ini tidak selalu dikabulkan tergantung daerah dan kondisi kendaraan.
Biaya Tambahan Lain Saat Bayar Pajak
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, beberapa biaya tambahan mungkin juga muncul:
- Biaya Admin STNK (jika STNK hilang atau ada perubahan data): Rp50.000 – Rp75.000
- Biaya TNKB (plat nomor) jika ganti plat lima tahunan: Rp100.000 – Rp200.000
- Denda PKB kalau telat bayar: 25% dari PKB per tahun (berjenjang sesuai lama keterlambatan)
- Denda SWDKLLJ: Rp35.000
Untuk mobil Supra yang sudah jarang kita gunakan untuk harian dan hanya untuk event atau weekend, kalian bisa mempertimbangkan pengurusan non-aktif di Samsat. Hal ini bisa meringankan beban pajak.
Tips Mengelola Pajak Mobil Klasik seperti Supra MK4
Supaya urusan pajak tetap lancar dan tidak bikin pusing, coba ikuti beberapa tips berikut:
- Cek Nilai Jual Kendaraan secara berkala di situs resmi Bapenda/Samsat online.
- Bayar tepat waktu, karena denda telat bisa cukup besar mengingat nominal PKB-nya.
- Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) agar tidak perlu antre saat membayar.
- Simpan semua bukti bayar pajak dan dokumen kendaraan dengan baik, terutama jika mobil ini termasuk koleksi berharga.
Kalau kalian berniat menjual mobil ini di masa depan, riwayat pajak yang tertib bisa jadi nilai tambah di mata calon pembeli.
Apakah Supra MK4 Termasuk Kendaraan Mewah?
Menurut peraturan di Indonesia, kendaraan yang tergolong mewah adalah yang memiliki NJKB di atas Rp200 juta atau kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc. Meskipun Supra MK4 rata-rata bermesin 3.000 cc (turbo maupun non-turbo), tidak semua unit otomatis memiliki pajak progresif atau pajak barang mewah. Namun jika kalian memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama, maka pajak progresif akan berlaku.
Kesimpulan
Lebih dari sekadar mobil klasik, Supra MK4 kini menjadi ikon performa tinggi yang punya nilai emosional dan finansial bagi para kolektor. Wajar kalau pajaknya cukup tinggi, apalagi mengingat statusnya sebagai mobil CBU dan klasik. Tapi dengan informasi yang tepat dan pengelolaan yang rapi, kewajiban pajak ini bisa tetap terkendali dan tidak membebani.
Jadi, buat kalian yang punya atau tertarik dengan Supra MK4, pastikan selalu cek pajak tahunan, bayar tepat waktu, dan manfaatkan kemudahan layanan online yang kini tersedia di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pajak memang kewajiban, tapi dengan pengelolaan cerdas, itu tidak harus jadi beban.